Tentang Kami
Tentang Kami
Law Office
PADUKA
& Associates
Merupakan firma hukum yang dibentuk oleh para advokat yang telah eksis dan berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi oleh orang pribadi/private maupun badan hukum/corporate serta menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Pada awal berdirinya pada Tahun 2016 dikenal dengan nama EAST & Co.
Bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini nama tersebut telah berganti menjadi Law Office PADUKA & Associates yang berkantor di Jalan Husein Sastra Negara Duta Garden Blok B 4 No. 6 Kota Tangerang 15124 Telepon : 021 – 54342362 Keberadaan dan eksisnya Law Office PADUKA& Associates didukung oleh para Advokat handal serta berpengalaman, memiliki skill dan pengetahuan hukum yang luas dan telah teruji, mempunyai kemampuan dalam menemukan solusi hukum.
Solusi penyelesaian perkara maupun tindakan akan dilakukan oleh PADUKA & Associates sebagaimana aturan hukum, yang berguna untuk melindungi kepentingan Klien serta melakukan pencegahan serta pembelaan dari berbagai resiko hukum yang sudah dan akan dialami Klien.
Para advokat PADUKA & Associates telah berpengalaman dalam menanganani perkara Litigasi baik perdata maupun pidana, hal ini telah dibuktikan secara professional dengan kerja tim yang tangguh berbekal keterampilan dan penguasaan hukum secara formil dan materil, sehingga klien merasa puas akan kinerja PADUKA & Associates.
Penyelesaian Perkara yang pernah ditangani antara lain bidang: Perbankan, Finance Institution, Asuransi, menangani permasalahan Kepailitan dan PKPU, Likuidasi, Merger, Akuisisi, Masalah perburuhan dan Penanganan dan perizinan Investasi, pembuatan kontrak bisnis, Menganalisa dan membuat opini hukum, dll.
Hal inilah yang membuat PADUKA & Associates berani mempublikasi diri dan menawarkan jasa hukum kepada masyarakat luas yang memerlukan jasa hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Maksud & Tujuan
Law Office Kami Paduka & Associates dalam memberikan Pelayanan Jasa Hukum kepada masyarakat terutama dunia usaha & bisnis untuk melindungi mereka dari permasalahan hukum dan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi Klien Kami baik private / pribadi (perorangan), Kelompok Masyarakat maupun Corporate/Perusahaan dalam menjalakan usahanya diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara professional baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Sehingga merasa nyaman mempunyai Konsultan Hukum yang dapat memenuhi dan membantu klien dalam menyelesaikan permasalahan Hukumnya; Law Office Kami Paduka & Associates juga berupaya memberikan pemahaman tentang hukum dalam implementasinya kepada klien-klien kami, maka untuk itu kami akan berpegang teguh pada kebenaran hukum.
Kami menyadari pentingnya permasalahan hukum ini menyangkut hidup klien kami sehingga Law Firm kami tidaklah semata-mata mencari keuntungan dengan memberikan jasa hukum dengan kualitas rendah. Kami sangat selektif dalam menerima perkara-perkara sehingga kami dapat mencurahkan perhatian secara maksimal terhadap perkara yang dikerjakan. Kami akan melakukan semua kemungkinan hukum dalam menyelesaikan permasalahan klien kami. Kami akan selalu membuka negosiasi yang adil dalam menyelesaikan perkara klien kami, akan tetapi tidak menutup kemungkinan dilanjutkan ke dalam persidangan apabila diperlukan demi tercapainya suatu keadilan bagi klien kami.
Kami juga senantiasa berupaya untuk membangun komunikasi yang terbaik antara kami dengan klien sehingga tidak ada suatu alasan untuk terjadinya kesalah pahaman diantara keduanya yang diakibatkan adanya komunikasi yang buruk antara kami sebagai pengacara / advokat dengan kliennya. Kami siap memberikan konsultasi atas permasalahan hukum klien dan mencarikan suatu solusi penyelesaiannya dan kami senantiasa menyajikan laporan perkembangan pengurusan perkara klien dari waktu ke waktu.