Lingkup Praktik
Lingkup Praktik
Jelajahi Pilihan Hukum: Ragam Layanan dalam Cakupan Praktik Kami
Hukum Pidana
Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi Klien sebagai Terlapor/Tersangka/Terdakwa dalam permasalahan hukum Pidana (criminal justice system) yang meliputi Tindak Pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi (tindak pidana penipuan dan penggelapan, penadahan, tindak pidana pajak, tindak pidana penyeludupan dan kepabeanan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana hak kekayaan intelektual, tindak pidana dalam pasar modal dan tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi lainnya/tipikor (tindak pidana korupsi)
Hukum Perbankan / Banking & Finance
Meliputi penyelesaian sengketa perbankan antara kreditur/Bank dengan Debitur/Nasabah dalam berbagai permasalahan. Penanganan dan penagihan serta Penyelesaian Kredit Macet Perbankan, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
Menangani proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process), Membuat dan menyusun opini hukum atas suatu permasalahan hukum perbankan.
Kepailitan Dan PKPU / Bankruptcy
Meliputi Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU baik sebagai Kurator /Pengurus maupun kami sebagai Pemohon Kepailitan/PKPU terhadap pihak ketiga/Debitur bermasalah dan/atau mewakili pihak termohon dalam permohonan pailit/PKPU, dan menangani dan penyelesaian debitur perbankan yang dimohonkan Pailit/PKPU oleh pihak ketiga dan semua hal yang berhubungan dengan masalah kepailitan;
Hukum Perdata
Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Penagihan dan tuntutan Utang Piutang terhadap Debitor guna meningkatkan pemasukan bagi Perusahaan, sekaligus menguji tingkat kepatuhan Debitor, Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan lain-lain dalam kepailitan antara lain; actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya), Gugatan Derivatif dalam perseroan terbatas, Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, Pembentukan Tim Kurator, Pembentukan Tim Likuidator dan segala aktifitas hubungan keperdataan dalam lingkup hukum ekonomi.
Perlindungan Konsumen
Menyediakan layanan pengawasan dari Pembeli Misterius (Mysterius Shopper) dan Konsultan Perlindungan Konsumen guna meningkatkan pelayanan Perusahaan terhadap Konsumen yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan Konsumen terhadap Perusahaan itu sendiri, mendampingi Perusahaan manakala digugat oleh Konsumen akhir (end user) di Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) baik di Kementerian Perdagangan maupun pada BPSK di Pemerintah Daerah dimana Perusahaan beraktiftas, mendampingi Perusahaan manakala digugat Konsumen akhir (end user) di Pengadilan Negeri yang berwenang.
Agraria dan Property
Mewakili Perusahaan sebagai Penggugat ataupun Tergugat guna memperjuangkan kepemilikan hak Perusahaan atas tanah, penguasaan fisik tanah Perusahaan, pengamanan lahan milik Perusahaan, mendampingi Perusahaan dalam akusisi lahan, mendampingi Perusahaan dalam proses peralihan lahan milik Perusahaan kepada orang perorangan atau kepada perusahaan lain, mendampingi perusahaan dalam mengajukan proposal pinjaman pengembangan usaha Perusahaan dengan jaminan hak tanggungan atas tanah miliknya ke Bank, pendampingan Perusahaan dalam mengajukan pinjaman dengan jaminan barang bergerak (fidusia) ke lembaga pembiayaan serta mereview kontrak-kontrak yang berkaitan dengan aktifitas dimaksud guna memastikan bahwa keputusan transaksi dan investasi yang Perusahaan lakukan berlangsung aman secara hukum, mendampingi Klien memperpanjang Sertifikat Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Guna Bangunan dan segala izin-izin teknis bidang Agraria dan Property yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan dimaksud.
Bidang Hukum Asuransi
Menangani permasalahan hukum perasuransian yang meliputi Pengajuan Klaim Pembayaran Asuransi; Menangani perkara yang berkaitan dengan masalah asuransi secara umum.
Ketenagakerjaan
Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan antara lain Bipartit, Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan dan sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Mendampingi dan mewakili Perusahaan dalam mengurus segala hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ketenagakerjaan di Indonesia antara lain Penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota, RPTKA (Rencana Penempatan TKA), Blue Book / POA (Buku Biru) dokumen pendamping KITAS yang dikeluarkan oleh Imigrasi, Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat / Polres setempat, SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara) yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dimana WNA akan tinggal, Multiple Exit Re-Permit (MERP) bagi WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri, SERP (Single Exit Re-Permit) WNA pemegang KITAS yang ingin bepergian ke luar negeri untuk satu kali pemakaian, dan EPO (Exit Permit Only) bagi WNA yang Ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru atau ingin kembali ke negara asalnya dan tidak memperpanjang KITAS.
Medikolegal / Sengketa Medis
Mendampingi dan mewakili Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Gugatan Perdata, Mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter menghadapi Laporan Polisi, SIDAK Dinas Kesehatan, dan instansi terkait, mendampingi Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam menghadapi Tuntutan dari Kejaksaan di Pengadilan, membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter membuat dan menyusun inform concern yang baik, aman dan mengikat secara hukum, mendampingi dan membantu Rumah Sakit/Klinik/Praktek Pribadi/Dokter dalam mengurus segala bentuk perizinan terkait
Masalah Lingkungan Hidup
Mendampingi Perusahaan sebagai Pemrakarsa dalam mengurus sengketa pelanggaran dan tindak pidana lingkungan hidup serta mendampingi Perusahaan mengurus izin-izin teknis terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dengan memperhitungkan besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Non Litigasi
- Legal Advice, Law Firm kami memberikan legal advice pada permasalahan-permasalahan di bidang hukum yang tengah dihadapi oleh klien, dengan pemberian advice Hukum baik yang bersifat preventive untuk menghindari resiko Hukum maupun advice untuk menyelesaikan masalah Hukum yang tengah dihadapi;
- Legal Drafting, Law Firm kami memberikan jasa pembuatan, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan suatu draft kontrak, perjanjian, kesepakatan maupun surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien denga pihak ketiga;
- Legal Opinion, Law Firm kami dapat memberikan pendapat atas dokumen, fakta maupun perkara hukum yang ada pada perusahaan atau pribadi;
- Negosiasi, Law Firm kami dapat melakukan pendampingan dalam mengupayakan tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan, sehingga diupayakan akan menguntungkan klien ataupun menghindari resiko yang lebih besar.
- Legal Due Diligence, Law Firm kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut Hukum.
Litigasi
- Melakukan pendampingan dalam perkara pidana yang tengah dihadapi oleh Klien di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan;
- Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan, termasuk membuat gugatan ataupun eksepsi, replik-duplik dan upaya lain yang diperlukan untuk kepentingan klien.
- Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien.